Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil karya dari pengolahan pikiran yang menghasilkan suatu produk, proses atau ciptaan yang dihasilkan oleh peneliti dan pengabdi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Riau yang dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.